Sjachriel Darham
JAKARTA, 6/8 - PEMBACAAN TUNTUTAN. Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham (depan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Terdakwa penyalahgunaan anggaran operasional gubernur Kalimantan Selatan dalam APBD 2001-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp8,381 miliar tersebut dituntut . FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/07.
Foto Terkait