UNGKAP KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

  • 30 September 2019 16:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) didampingi Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gedung Dit Tipidter Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penegakkan hukum atas kejahatan Karhutla yang mencakup total luas area kebakaran 7.264 hektare dengan menetapkan 325 tersangka dari perorangan dan 95 korporasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2673
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
30/09/2019 16:40 WIB
Fotografer
Reno
Editor
Audy Mirza Alwi