KAWASAN DILARANG MEROKOK
JAKARTA, 31/5 - KAWASAN DILARANG MEROKOK. Sejumlah petugas dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta menempelkan peringatan "Kawasan Dilarang Merokok" di bekas ruang khusus merokok di sebuah gedung pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Senin (31/5). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88/ 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, semua bangunan di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah kawasan dilarang merokok. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/10.
Foto Terkait