KAWASAN DILARANG MEROKOK
JAKARTA, 31/5 - KAWASAN DILARANG MEROKOK. Sejumlah petugas dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 88/2010 kepada pengelola di sebuah gedung pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Senin (31/5). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88/ 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, semua bangunan di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah kawasan dilarang merokok. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/10.
Foto Terkait