ENJARA DELAPAN TAHUN

  • 31 Mei 2010 20:35 WIB
JAKARTA, 31/5 - PENJARA DELAPAN TAHUN. Terpidana kasus pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton, Aries Susanto alias Amin berada dalam tahanan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aris Susanto karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia ditangkap anggota Densus 88 Antiteror di Temanggung 7 Agustus 2009. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1865x2500
Ukuran Berkas
723.71 KB
Disiarkan
31/05/2010 20:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor