ENJARA DELAPAN TAHUN
JAKARTA, 31/5 - PENJARA DELAPAN TAHUN. Terpidana kasus pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton, Aries Susanto alias Amin berada dalam tahanan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aris Susanto karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia ditangkap anggota Densus 88 Antiteror di Temanggung 7 Agustus 2009. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Foto Terkait