PRAPERADILAN MISBAKHUN DITOLAK

  • 2 Juni 2010 15:05 WIB
JAKARTA, 2/6 - PRA-PERADILAN MISBAKHUN DITOLAK. Hakim tunggal Artha Theresia (tengah) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Selalang Prima Indonesia yang juga anggota DPR-RI asal F-PKS Muhammad Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Hakim menilai, penangkapan terhadap Misbakhun sah secara hukum, karena tidak hanya berdasarkan laporan polisi namun juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/hp/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1745
Ukuran Berkas
652.04 KB
Disiarkan
02/06/2010 15:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor