PRAPERADILAN MISBAKHUN DITOLAK
JAKARTA, 2/6 - PRA-PERADILAN MISBAKHUN DITOLAK. Hakim tunggal Artha Theresia (tengah) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Selalang Prima Indonesia yang juga anggota DPR-RI asal F-PKS Muhammad Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Hakim menilai, penangkapan terhadap Misbakhun sah secara hukum, karena tidak hanya berdasarkan laporan polisi namun juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/hp/10.
Foto Terkait