SOFYAN BASIR DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

  • 7 Oktober 2019 17:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) bersama penasehat hukumNYA meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
07/10/2019 17:25 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Andika Wahyu