PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA
Petugas Kejaksaan Negeri Salatiga menata barang bukti yang akan dimusnahkan di RSUD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019). Berbagai macam barang bukti seperti obat terlarang sabu-sabu, ganja, ekstasi serta kosmetik dari 30 kasus dalam kurun waktu satu tahun tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Foto Terkait