PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA

  • 8 Oktober 2019 14:40 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Salatiga menata barang bukti yang akan dimusnahkan di RSUD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019). Berbagai macam barang bukti seperti obat terlarang sabu-sabu, ganja, ekstasi serta kosmetik dari 30 kasus dalam kurun waktu satu tahun tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
08/10/2019 14:40 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor
Andika Wahyu