KOMNAS HAM IVESTIGASI KEMATIAN DUA MAHASISWA DI KENDARI
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Gatot Ristanto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (9/10/2019). Berdasarkan ivestigasi awal kasus kematian dua mahasiswa di Kendari saat aksi mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Komnas HAM menyampaikan lebih dari 600 orang personel hanya enam orang personel kepolisian yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yaitu membawa senjata api. ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Foto Terkait