SIDANG KASUS KEPEMILIKAN 50 KILOGRAM SABU
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg sabu, Ade Kurniawan (kedua kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (9/10/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade Kurniawan dengan dugaan sengaja memiliki 50 Kg sabu dan atas perbuatannya tersebut diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait