PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI

  • 10 Oktober 2019 16:25
Petugas memusnahkan minuman keras tanpa pita cukai dengan cara menuangkan ke dalam drum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 hingga 2019 berupa barang tanpa pita cukai dalam bentuk rokok, liquit vape, minuman keras dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp87 juta dan juga sejumlah barang terlarang kiriman dari luar negeri senilai Rp417 juta. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
10/10/2019 16:25 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Audy Mirza Alwi