ALIM MARKUS JADI SAKSI SIDANG MANTAN WAGUB BALI

  • 10 Oktober 2019 20:20 WIB
Pemilik Maspion Group Alim Markus (kanan) memberikan keterangan disaksikan mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 I Ketut Sudikerta (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai sekitar Rp149 miliar dengan terdakwa Ketut Sudikerta dan dua orang terdakwa lain yaitu, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung tersebut menghadirkan empat orang saksi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3709x2553
Ukuran Berkas
958.92 KB
Disiarkan
10/10/2019 20:20 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu