ALIM MARKUS JADI SAKSI SIDANG MANTAN WAGUB BALI
Pemilik Maspion Group Alim Markus (tengah) memberikan keterangan disaksikan mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 I Ketut Sudikerta (kanan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019). Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai sekitar Rp149 miliar dengan terdakwa Ketut Sudikerta dan dua orang terdakwa lain yaitu, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung tersebut menghadirkan empat orang saksi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait