LANJUTKAN KASUS

  • 7 Juni 2010 16:35 WIB
PONTIANAK, 7/6 - LANJUTKAN KASUS. Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009, Gusti Hersan Aslirosa (kanan), mendengarkan putusan sela hakim terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, saat menjalani sidang ke-4 kasus dugaan korupsi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (7/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak semua eksepsi kuasa hukum Gusti Hersan Aslirosa sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sirkuit balap motor dari dana bantuan sosial sebesar Rp3 miliar, dan memutuskan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
504.61 KB
Disiarkan
07/06/2010 16:35 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor