SIDANG PUTUSAN ERWIN SYAAF ARIEF
Terdakwa kasus suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arief menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis Erwin Syaaf Arief dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Foto Terkait