SIDANG PUTUSAN ERWIN SYAAF ARIEF

  • 14 Oktober 2019 20:10 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arief menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis Erwin Syaaf Arief dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
14/10/2019 20:10 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Pandu Dewantara