SIDANG PUTUSAN ERWIN SYAAF ARIEF
Terdakwa kasus suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arief bergegas meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis Erwin Syaaf Arief dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Foto Terkait