SIDANG TUNTUTAN M INDUNG ANDRIANI

  • 16 Oktober 2019 15:40 WIB
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dalam persidangan tersebut Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
16/10/2019 15:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus