SIDANG TUNTUTAN M INDUNG ANDRIANI
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dalam persidangan tersebut Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait