KASUS CURANMOR DAN STNK PALSU
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto (kiri) memeriksa tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor saat gelar perkara di Polres Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti sembilan unit kendaraan dan STNK yang diduga palsu yang dibuat menggunakan alat printer. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait