KASUS CURANMOR DAN STNK PALSU

  • 23 Oktober 2019 14:10 WIB
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto (kiri) memeriksa tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor saat gelar perkara di Polres Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti sembilan unit kendaraan dan STNK yang diduga palsu yang dibuat menggunakan alat printer. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
933.26 KB
Disiarkan
23/10/2019 14:10 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus