SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN SYARIAT ISLAM

  • 23 Oktober 2019 16:50 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Syariat Islam, Mukhlis (kiri) dan Nurmawati bergegas memasuki ruangan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Mahkamah Syariat, Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/10/2019). Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman cambuk masing-masing 30 dan 25 kali terhadap pasangan pelanggaran Syariat Islam Mukhlis dan Nurmawati, atas kasus khalwat (mesum). ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
23/10/2019 16:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Audy Mirza Alwi