SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN SYARIAT ISLAM
Terdakwa kasus pelanggaran Syariat Islam, Mukhlis (kiri) dan Nurmawati bergegas memasuki ruangan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Mahkamah Syariat, Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/10/2019). Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman cambuk masing-masing 30 dan 25 kali terhadap pasangan pelanggaran Syariat Islam Mukhlis dan Nurmawati, atas kasus khalwat (mesum). ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto Terkait