DAKWAAN HAKIM IBRAHIM

  • 15 Juni 2010 18:05 WIB
JAKARTA, 15/6 - DAKWAAN HAKIM IBRAHIM. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6). Ibrahim didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang ditanganinya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3223x2168
Ukuran Berkas
450.64 KB
Disiarkan
15/06/2010 18:05 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor