PENYELUNDUP SABU

  • 15 Juni 2010 19:15 WIB
TANGERANG, 15/6 - VONIS PENYELUNDUP SABU. Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 18 tahun Penjara atas empat orang terdakwa wanita warga negara Iran pada sidang di PN Tangerang, Banten, Selasa (15/4). Keempat wanita warga negara Iran tersebut terbukti bersalah menyeludupkan 16,8 Kg Narkotika jenis Shabu, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ed/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2496x1192
Ukuran Berkas
300.67 KB
Disiarkan
15/06/2010 19:15 WIB
Fotografer
Muhammad Deffa
Editor