PENYELAMATAN SATWA DILINDUNGI

  • 28 Oktober 2019 14:20 WIB
Sejumlah Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dihadirkan saat gelar perkara tindak pidana kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Polda Jabar bekerja sama dengan BKSDA berhasil menyelamatkan enam ekor lutung jawa, dua ekor surili (Presbytis), satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), dan satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari tersangka berinisial D yang diancam hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
28/10/2019 14:20 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Audy Mirza Alwi