BEA CUKAI TANGERANG UNGKAP PENGEDARAN ROKOK ILEGAL
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merapihkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/10/2019). Petugas Bea Cukai Tangerang berhasilkan mengamankan tersangka pengedar rokok ilegal saat melakukan patroli darat dengan barang bukti 160.000 batang rokok ilegal yang diketahui akan ditimbun di Kecamatan Cisoka untuk dijual kembali ke warung eceran. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto Terkait