BEA CUKAI TANGERANG UNGKAP PENGEDARAN ROKOK ILEGAL

  • 30 Oktober 2019 16:50 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merapihkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/10/2019). Petugas Bea Cukai Tangerang berhasilkan mengamankan tersangka pengedar rokok ilegal saat melakukan patroli darat dengan barang bukti 160.000 batang rokok ilegal yang diketahui akan ditimbun di Kecamatan Cisoka untuk dijual kembali ke warung eceran. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
30/10/2019 16:50 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Fanny Octavianus