SIDANG UJI FORMIL UU KPK

  • 30 Oktober 2019 17:00 WIB
Hakim konstitusi Anwar Usman (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon advokat Gregorius Yonathan Deowikaputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
30/10/2019 17:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus