KASUS PEREDARAN BENIH TANAMAN ILEGAL

  • 30 Oktober 2019 18:05
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran benih tanaman pertanian ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua pemilik usaha sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan benih berbagai jenis tanaman pertanian tak bersertifikat atau ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 15 ton benih kangkung dan 1,5 ton benih buncis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
30/10/2019 18:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus