SIDANG PERKARA PEMBALAKAN LIAR

  • 30 Oktober 2019 22:05 WIB
Delapan terdakwa pembalakan liar, Eko Harianto (kiri depan), Junaidi, Budi Kurniawan, Surianto, Rusianto (kiri belakang), Susi Harianto, Dedi Harianto, Wasman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (30/10/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa kedelapan terdakwa yang diduga dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan pengusahaan hutan milik PT. Diamond Raya Timber tanpa ijin dari pihak Kementerian Kehutanan, dan atas perbuatannya diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2.5 miliar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
30/10/2019 22:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi