PERDAGANGAN MIRAS ILEGAL

  • 31 Oktober 2019 21:10 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) berbicara dengan tersangka kepemilikan minuman keras (miras) ilegal berinisial RIW (kedua kanan) saat pemaparan hasil ungkap kasus perdagangan miras di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2019). Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit truk nopol KB 921 AD bermuatan 4.111 botol minuman keras berbagai merk premium yang dikemas dalam 374 kotak kardus dan tidak memiliki ijin usaha dagang saat melintasi Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
31/10/2019 21:10 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf