PERDAGANGAN MIRAS ILEGAL
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) berbicara dengan tersangka kepemilikan minuman keras (miras) ilegal berinisial RIW (kedua kanan) saat pemaparan hasil ungkap kasus perdagangan miras di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2019). Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit truk nopol KB 921 AD bermuatan 4.111 botol minuman keras berbagai merk premium yang dikemas dalam 374 kotak kardus dan tidak memiliki ijin usaha dagang saat melintasi Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait