PERDAGANGAN MIRAS ILEGAL
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah depan) didampingi Dandim 1207/BS Pontianak Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan (kanan depan) memaparkan hasil ungkap kasus perdagangan miras ilegal saat rilis di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2019). Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit truk nopol KB 921 AD bermuatan 4.111 botol minuman keras berbagai merk premium yang dikemas dalam 374 kotak kardus dan tidak memiliki ijin usaha dagang saat melintasi Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait