BEA DAN CUKAI
JAKARTA, 10/8 - KAPAL SITAAN. Seorang petugas Bea dan Cukai memeriksa salah satu kapal sitaan jenis "crew boat" dari total delapan kapal lainnya di pangkalan kapal Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Jumat (10/8). Importasi kapal berbendera asing tersebut dengan operandi memalsukan dokumen impor sementar, berdampak buruk bagi perkembangan industri pelayaran nasional serta merugikan negera senilai lebih dari lima miliar rupiah. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.
Foto Terkait