VONIS 7,6 TAHUN
JAKARTA, 22/6 - VONIS 7,6 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme, Rohmat Puji Prabowo alias Bejo berada dalam ruang tahanan saat menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6). Bejo divonis 7 tahun 6 bulan berdasar dakwaan jaksa penuntut umum, yakni dakwaan pertama, melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dakwaan kedua, melanggar pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/10
Foto Terkait