DENDA BAGI KENDARAAN PARKIR DI TROTOAR
Sebuah mobil dan sepeda motor diparkir di trotoar kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Foto Terkait