SIDANG PERDANA
PONTIANAK, 23/6 - SIDANG PERDANA. Satu dari delapan tersangka pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, Agiel Fahrio (dua kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (23/6). Agiel Fahrio didakwa turut berperan serta dalam pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, di Jalan Soeprapto dan Jalan Adi Sucipto Pontianak, dengan tersangka utama Edwin Rahadi. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/ama/10.
Foto Terkait