SIDANG PERDANA

  • 23 Juni 2010 18:50 WIB
PONTIANAK, 23/6 - SIDANG PERDANA. Satu dari delapan tersangka pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, Agiel Fahrio (dua kiri), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (23/6). Agiel Fahrio didakwa turut berperan serta dalam pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, di Jalan Soeprapto dan Jalan Adi Sucipto Pontianak, dengan tersangka utama Edwin Rahadi. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
23/06/2010 18:50 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor