SIDANG PERDANA

  • 23 Juni 2010 18:51 WIB
PONTIANAK, 23/6 - SIDANG PERDANA. Satu dari delapan tersangka pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, Agiel Fahrio (kanan), keluar dari mobil tahanan sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (23/6). Agiel Fahrio didakwa turut berperan serta dalam pembunuhan Uray Qori dan kepemilikan pabrik ekstasi, di Jalan Soeprapto dan Jalan Adi Sucipto Pontianak, dengan tersangka utama Edwin Rahadi. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2657x4000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
23/06/2010 18:51 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor