ANDI NURPATI BERHENTI
JAKARTA, 23/6 - ANDI NURPATI BERHENTI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (kiri) bersama Andi Nurpati (kanan) usai memberikan keterangan tentang keputusan Andi berhenti dari komisi tersebut di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/6). Pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Kehormatan (DK) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10
Foto Terkait