PENANGKAPAN KELOMPOK RASISME DI ACEH

  • 7 November 2019 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (ketiga kiri duduk) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol T Saladin (ketiga kanan duduk) menghadirkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Polda Aceh berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi buronan selama tiga bulan terakhir, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran di kabupaten Bireuen, Aceh, dalam kasus dugaan penyebar rasisme disertai ancaman kekerasan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata pistol rakitan beserta peluru, pakaian loreng, sejumlah spanduk, bendera serta serban. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
07/11/2019 22:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf