UJI UU PSK

  • 25 Juni 2010 14:40
JAKARTA, 25/6 - UJI UU PSK. Kuasa hukum pemohon prinsipal mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Maqdir Ismail (2 kanan) dan timnya menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/6). Pihak pemohon prinsipal yakni mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol.Susno Duadji mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban karena menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1701
Ukuran Berkas
816.15 KB
Disiarkan
25/06/2010 14:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor