UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 9 November 2019 15:40 WIB
Petugas BKSDA Lampung menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Sabtu (9/11/2019). BKSDA Lampung bersama Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyelundupan burung beserta 1.500 ekor burung diantaranya jenis dilindungi seperti Ekek keling (Cissa thalassina), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cililin (Platylophus gelericulatus) dan Cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2370
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
09/11/2019 15:40 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu