SIDANG VONIS WISNU KUNCORO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis hakim memvonis Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dengan hukuman 1,5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp101,76 juta dan 4 ribu dolar AS atau sekitar Rp157,26 juta dari dua pengusaha untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton serta pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait