BEA MASUK IMPOR PRODUK GORDEN

  • 12 November 2019 07:30 WIB
Karyawan mengecek produk gorden yang dijualnya di salah satu toko di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin (11/11/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.010/2019 mengenai pengenaan bea masuk terhadap impor produk tirai, gorden, kerai dalam, hingga kelambu akibat lonjakan impor produk tirai. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
375.34 KB
Disiarkan
12/11/2019 07:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna