SIDANG PETANI PEMBAKAR LAHAN

  • 12 November 2019 19:50 WIB
Terdakwa pembakar lahan untuk bertani padi, Apul Marbun meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (12/11/2019). Apul Marbun diduga dengan sengaja membakar lahan untuk bertani padi di kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati seluas satu hektar di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, dan atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Undang Undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2400
Ukuran Berkas
3.04 MB
Disiarkan
12/11/2019 19:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi