SIDANG PETANI PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan untuk bertani padi, Apul Marbun meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (12/11/2019). Apul Marbun diduga dengan sengaja membakar lahan untuk bertani padi di kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati seluas satu hektar di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, dan atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Undang Undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto Terkait