PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BEA CUKAI DENPASAR

  • 13 November 2019 15:25 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai Barang Milik Negara hasil penindakan periode Januari-Agustus 2019 seperti 626 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 328.908 batang rokok, 157 botol cairan rokok elektronik, 741 unit alat kesehatan dan 1.369 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3902x2597
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
13/11/2019 15:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu