VONIS WNA PELAKU PERAMPOKAN

  • 13 November 2019 20:00 WIB
Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (kiri) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3699x2462
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
13/11/2019 20:00 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf