VONIS WNA PELAKU PERAMPOKAN
Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (kiri) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait