SIDANG PUTUSAN M INDUNG ANDRIANI
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Majelis hakim memvonis Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) tersebut dengan vonis pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait