SIDANG PUTUSAN M INDUNG ANDRIANI

  • 13 November 2019 20:05 WIB
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Majelis hakim memvonis Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) tersebut dengan vonis pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1999
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
13/11/2019 20:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf