SIDANG REPLIK
JAKARTA, 28/6 - SIDANG REPLIK. Terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Indra Hilman (3 kiri), Andi Fachri Leluasa (kiri), dan Anwar Chesputra (2 kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang replik di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari ketiga terdakwa. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/10.
Foto Terkait