SIDANG REPLIK
JAKARTA, 28/6 - SIDANG REPLIK. Terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, (ki-ka) Indra Hilman, Andi Fachri Leluasa, dan Anwar Chesputra hadir dalam sidang replik di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/6). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari ketiga terdakwa. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/10.
Foto Terkait