VONIS ALI ABDULLAH

  • 28 Juni 2010 16:45 WIB
JAKARTA,28/6- VONIS ALI ABDULLAH. Terdakwa kasus dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme yang merupaka warga negara Arab Saudi, Ali Abdullah Al Khalewei (tengah) usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/6). Ali Abdullah di vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan tidak terbukti terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2902x2061
Ukuran Berkas
459.42 KB
Disiarkan
28/06/2010 16:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor