VONIS 5 TAHUN
JAKARTA, 29/6 - VONIS 5 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman memberi keterangan didampingi ayahnya, Abu Jibril, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/6). M. Jibril divonis lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M. Top dan Saefudin Zuhri. FOTO ANTARA/Rosa PanggabeanKoz/ama/10.
Foto Terkait