VONIS 5 TAHUN
JAKARTA, 29/6 - VONIS 5 TAHUN. Muhammad Jibril Abdul Rahman mengangkat tangan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/6). M. Jibril divonis lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M. Top dan Saefudin Zuhri. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/ama/10.
Foto Terkait