VONIS WARGA IRAN
DENPASAR, 29/6 - VONIS WARGA IRAN. Dua dari 8 warga negara Iran, Mehdi Alinejad Golestan (kanan) dan Ali Reza Safar Khan Loo (tengah) mendengarkan penjelasan seorang penterjemah di sela sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/6). Kedelapan warga negara Iran yang terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 4,5 Kg itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/ama/10.
Foto Terkait