EKSEKUSI TAMAN FLORA

  • 29 Juni 2010 17:25 WIB
SURABAYA, 29/6 - EKSEKUSI TAMAN FLORA. Roepono (tengah), juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan amar putusan eksekusi di Taman Flora, Jalan Raya Manyar, Surabaya, Selasa (29/6). Taman flora, yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH) ini kepemilikannya dipindah tangankan dari pemerintah kota Surabaya ke pihak swasta (PT Surya Inti Permata/SIP). FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/Koz/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
701.53 KB
Disiarkan
29/06/2010 17:25 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor